Saturday, September 18, 2010

Shalat Tahiatal Masjid

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَامِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَمْرِو بْنِ سُلَيْمٍ الزُّرَقِيِّ، عَنْ أَبِي قَتَادَةَ السَّلَمِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلىّ الله عليه وسلم قَالَ :
﴿ إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ ﴾
Dari Abu Qatadah bin Rib’iy r.hu ia berkata, bahwa Rasulullah saw telah bersabda,

“Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka shalatlah dua rakaat sebelum duduk.”

Kedudukan Hadis
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari r.hu dalam Kitab-nya pada bab Idza Dakhala Ahadukumul Masjid fal Yarka’ Rakatain, Juz II, halaman 228, hadis nomor 425. Dan, dalam Shahih Muslim pada bab Istihbabun Tahiyyatul Masjid bi Rakatain, Juz IV, halaman 30, hadis nomor 1166.

Asbabul Wurud
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari r.hu dan Imam Muslim r.hu dari sahabat Jabir bin Abdillah r.hu, bahwa latar belakang perintah shalat tahiatal masjid berawal ketika Sulaik datang ke Masjid. Sedang Nabi saw dalam keadaan berkhutbah. Lalu, dia (Sulaik) duduk. Melihat itu Nabi saw memerintahkannya untuk shalat dua rakaat. Kemudian, beliau menghadap ke orang-orang dan bersabda,

“Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid dan imam sedang berkhutbah. Maka, shalatlah dua rakaat dengan meringankan keduanya.”

Selain hadis di atas masih banyak hadis shahih lain yang memerintahkan untuk shalat tahiatal masjid. Hadis-hadis yang secara dhahir menunjukkan bahwa siapapun yang masuk masjid dianjurkan shalat dua rakaat walaupun dia telah duduk. Ibnu Hibban meriwayatkan dalam Shahih-nya dari hadis Abu Dzar r.hu, bahwa dia masuk masjid, lalu beliau saw bertanya kepadanya, “Apakah kamu sudah shalat dua rakaat?”
Dia menjawab, “Tidak.”
Nabi sw bersabda, “Berdirilah dan shalatlah dua rakaat.”

Pemahaman Hadis
Idzā dakhala ahadu-kumul masjid. Artinya, jika salah seorang dari kalian masuk masjid.
Jika salah seorang dari kaum muslimin memasuki masjid sangat dianjurkan untuk memulainya dengan kaki kanan, seraya membaca doa, “Allāhumaghfirli waf-tahlī abwāba rahmatika”.
Sedangkan, jika keluar masjid mendahulukan kaki kiri, seraya membaca doa seperti di atas, hanya saja kata abwāba rahmatika diganti dengan abwāba fadlika. Demikian keterangan dari Imam Nawawi r.hu dalam Kitabul Adzkār. Berdasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim r.hu, Imam Abu Dawud r.hu, Imam Nasa’i r.hu, Imam Ibnu Majah r.hu dan lainnya.
Selain riwayat dari Imam Muslim r.hu, sebelum membaca doa tersebut membaca shalawat dulu.
Sementara, menurut Dr.Sayid Sabiq r.hu disunahkan seseorang yang masuk masjid membaca doa, “Saya berlindung kepada Allah yang Maha-agung, dengan wajahnya yang Mahamulia, serta kerajaan-Nya yang azali, dari godaan setan yang terkutuk, dengan menyebut nama Allah, “Ya Allah, berikanlah rahmat dan keselamatan kepada Nabi Muhammad dan keluarganya. Ya Allah, ampunilah segala dosaku, dan bukakanlah untukku semua pintu Rahmat Mu”.”

Fal-yarka’ rak’atain. Artinya, maka shalatlah dua rakaat.
Kata fal-yarka’ menunjukkan hakekat wajibnya melakukan shalat tahiatal masjid. Namun para ulama berbeda pendapat mengenai hukum pasti shalat tahiatul masjid ini. Jika Imam al-Khattabi r.hu dalam perkataanya mengatakan shalat ini masjid hal itu berbeda dengan apa yang dikatakan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani r.hu berpendapat, “Para imam ahli fatwa sepakat, bahwa perintah pada hadis ini menunjukkan sunah, dan Ibnu Bathal menukil dari ahli dhahir yang berpendapat wajib dan yang menjelaskan kewajibannya adalah Imam Ibnu Hazm, tetapi itu diingkari. Mereka yang mengingkari kewajibannya, berdalil dari ucapan Nabi saw terhadap orang yang melakukan kesalahan, “Duduklah! engkau telah mengganggu”. Beliau saw tidak memerintahkan untuk shalat. ath-Thahawi dan lainnya juga berdalil demikian, namun ini ada catatan” (Fat-hul Bari, Juz.II, Hal. 172, pembahasan Nomor 425, al-Maktabah asy-Syamilah).
Sementara, Imam Abu Sulaiman al-Baji r.hu mengatakan mengenai kata perintah (fal-yarka’), “Ucapan Nabi saw ini merupakan lafadz dengan lafadz perintah, dan pengertiannya adalah sunah. Dalilnya adalah karena shalat ini bukan termasuk shalat wajib yang lima” (al-Muntaqa Syarh al-Muwwatha, Juz. I, halaman 399, pembahasan hadis Nomor 349, al-Maktabah asy-Syamilah).
Imam Nawawi r.hu mengatakan sunnah mu’akadab melakukan shalat tahiatal masjid berdasarkan ijma kaum muslimin. (Lebih lengkapnya baca dalam kitab Syarh an-Nawawi 'ala Shahih Muslim, Juz III, Halaman 34, pembahasan nomor 1166, al-Maktabah asy-Syamilah).

Qabla ’an-yajlisa. Artinya, sebelum duduk.
Duduk sebelum melaksanakan shalat tahiatal masjid, adalah makruh tanzih. Berdasarkan hadis di atas, hal itu diperjalas lagi dengan hadis yang sama. Akan tetapi redaksinya berbeda lafadz. Hadis ini adalah redaksi Imam Bukhari r.hu dalam bab Ma Ja’a fi Tathawwu’ Masna-Masna. Rasulullah saw bersabda,

“Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid. Maka, janganlah dia duduk, sehingga dia shalat dua rakaat.”

Lalu bagaimana jika kita masuk masjid menjelang iqamah dikumandangkan dan saat khutbah jum’at sedang berlangsung? Jika keadaanya seperti yang pertama tadi, yakni hendaknya dia tidak usah shalat tahiatal masjid mengingat shalat tahiatal masjid adalah sunnah. Demikian pendapat jumhur para ulama, kecuali menurut kaum dhairiah (tekstualis). Mereka mewajibkannya. Dan, dia boleh memilih duduk atau berdiri, sebab dua keadaan itu masuk kategori orang yang berdiam di masjid, namun secara dhahir nash, duduk lebih utama.
Untuk masalah yang kedua, yakni apabila khutbah sedang berlangsung ada dua pendapat: Pertama, tetap mendirikan salat tahiatal masjid, namun hendaknya dilakukan secara ringkas saja. Cukup dua rakaat saja, jangan diperpanjang. Pendapat ini diikuti oleh penganut madzab syafi’i dan hambali, berdasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Sa’id r.hu,

“Ada seseorang masuk masjid pada Hari Jum’at, dan Rasulullah saw sedang berkhutbah di atas mimbar. Lalu, beliau memerintahkan untuk shalat dua rakaat.”

Juga, dalam hadis yang lain disebutkan,

“Apabila salah seorang di antaramu datang di Hari Jum'at. Sementara imam sedang berkhutbah, hendaknya ia shalat dua raka'at. Dan hendaknya, ia mempercepat kedua rakaat tersebut” (Hr.Bukhari).

Kedua, tahiatal masjid dianggap sudah gugur begitu khutbah dimulai. Pendapat ini diikuti oleh penganut madzhab hanafiah dan malikiah. Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Umar r.hu,

“Jika salah satu di antara kalian masuk masjid, sementara imam telah di atas minbar [khutbah] maka jangan lagi shalat dan bercakap-cakap.”

Perubahan Perilaku (Behavior Transformation)
1. Biasakan shalat tahiatal masjid setiap kali memasuki masjid.
2. Jadikanlah masjid sebagai rumah pertama Anda.

Oase Pencerahan
Terlepas terjadinya silang pendapat mengenai keberadaan shalat tahiatal masjid. Yang pasti secara umum Nabi saw telah memberikan sabdanya, agar seorang muslim-mukmin senantiasa menunaikan setiap kali memasuki masjid. Nabi saw bersabda,

“Sesungguhnya sebagian tanda kiamat adalah seseorang melewati masjid dan berlalu begitu saja tanpa melaksanakan shalat dua rakaat di dalamnya.” Dalam riwayat lain, “Ia melewati masjid tanpa shalat di dalamnya”(Hr.Ibnu Khuzaimah).

Dalam riwayat lain disebutkan dari sahabat Ibnu Mas’ud r.hu, bahwasanya Rasulullah saw bersabda,

“Sesungguhnya salah satu tanda kiamat adalah bila masjid-masjid dianggap sebagai jalanan” (baca Kitab Minhatul Ma’bud fi Tartibi Musnad ath-Thayyalisi, Juz II, halaman 112. Juga dalam Mustadraknya al-Hakim, dikatakan hadis ini shahih, sementara adz-Dzahabi berkata hadis ini mauquf; wa-llahu a’lam).

Hadis di atas nampaknya sangat erat hubungannya dengan riwayat lain yang menyebutkan bahwa,

“Kiamat tidak terjadi sehingga orang-orang bermegah-megahan dengan masjid-masjid” (Hr.Ahmad).

Ketika masjid telah dihiasi sedemikian rupa, sehingga membuat setiap yang memandangnya terkagum-kagum. Maka, secara perlahan-lahan peran dan fungsi masjid bergeser menjadi semacam tempat hiburan dan rekreasi. Ini yang sekarang banyak terjadi! Orang tidak lagi berpikir untuk melaksanakan shalat tahiatal masjid dua rakaat saat memasuki masjid yang pertama kali mereka lakukan ketika memasuki masjid justru mengeluarkan kamera digitalnya untuk memotret seluruh ruangan sambil berpose di sudut-sudut masjid bergaya layaknya foto model. Atau jika tidak begitu mereka enggan masuk masjid karena malas melaksanakan shalat tahiatal masjid.
Ini merupakan fenomena akhir jaman yang sedemikian nyata telah kita saksikan dan kita rasakan. Tiada cara lain kita bisa selamat dari fitnah dunia ini, kecuali segera kembali kepada Allah dan rasul-Nya dan sesegara mungkin memakmurkan masjid Allah swt.
Sebagai baitullah, masjid adalah tempat turunnya rahmat Allah swt. Oleh karena itu dalam pandangan dinul Islam masjid merupakan tempat yang paling baik di muka bumi ini.
Di masjid kaum muslimin menemukan ketenangan jiwa dan kesucian jiwa. Masjid bagi kaum muslmin merupakan institusi yang paling penting untuk membina masyarakat Islam. Di masjidlah seharusnya rasa persatuan dan kesatuan umat Islam ditumbuhkan. Sebab, di masjid semua strata masyarakat bertemu dalam derajat yang sama tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang. Karena sang pemilik masjid, Allah swt, tidak pernah memandang strata seseorang apakah dia seorang pejabat, konglomerat, petani, pedagang, nelayan ataupun tukang becak. Bagi Allah swt yang paling terhormat di antara manusia adalah mereka yang paling bertakwa kepada-Nya. Tetapi, sayang masjid yang ada di negeri ini belum mampu mengimplementasikan pesan dan nilai-nilai yang dimiliki masjid tersebut.
Tentang keutamaan masjid Rasulullah saw dalam hadisnya menerangkan, bahwa masjid adalah rumah Allah (baitullah) yang setiap orang muslim-mukkmin harus memuliakannya. Nabi saw bersabda,

“Barangsiapa yang bersuci di rumahnya. Kemudian, ia berjalan menuju salah satu rumah Allah di antara rumah-rumah-Nya [masjid] untuk menunaikan kewajiban yang diperintahkan Allah kepadanya. Maka, salah satu dari kedua langkahnya akan mengurangi satu dosa dan langkah lainnya akan meningkatkan derajat” (Hr.Muslim).

“Barangsiapa yang pergi ke masjid, maka Allah menyiapkan baginya tempat tinggal di surga setiap dia pergi atau brangkat” (Hr.Bukhari dan Muslim).

Shalat tahiatal masjid adalah shalat yang dikerjakan oleh kaum muslimin ketika memasuki masjid guna menghormati masjid. Jumlah rakaatnya dua rakaat dengan satu salam.
Sebagai tempat yang suci, masjid patut dihormati oleh kaum muslimin yang akan melakukan aktivitas ibadah di tempat itu.
Tentang hukum perintah shalat tahiatal masjid, Imam al-Khattabi r.hu mengatakan, “Fikih dalam hadis ini adalah bahwa jika masuk ke masjid maka wajib atasnya melakukan shalat dua rakaat tahiyatul masjid sebelum duduk, sama saja apakah itu di hari jum'at atau selainnya. Apakah ketika imam sudah di mimbar atau belum, karena Nabi saw memerintahkan secara umum tidak secara khusus” (Imam Abu Thayyib Syamsuddin Abadi, 'Aunul Ma'bud, Juz I, Halaman 497, Nomor 395, al-Maktabah asy-Syamilah). [ ]

No comments:

Post a Comment