Friday, September 3, 2010

Semua Yang Memabukkan Haram

عَن أبي بردةَ عن أبيه عن أبي موسى ألأشعريّ:
﴿ أَنَّ النَّبِيَّ j بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ فَسَأَلَهُ عَنِ اْلأَشْرِبَةِ تُصْنَعُ بِهَا، فَقَالَ: وَمَا هِيَ؟ قَالَ: اَلْبِتْعُ وَالْمِزْرُ، فَقِيْلَ لأَبِي بُرْدَةَ: مَا الْبِتْعُ؟ قَالَ: نَبِيْذُ الْعَسَلِ، وَالْمِزْرُ نَبِيْذُ الشَّعِيْرِ، فَقَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ ﴾
Dari Abu Burdah, dari ayahnya, dari sahabat Abu Musa al-Asy'ari r.hu, ia berkata,

“Nabi saw mengirimnya ke Yaman. Kemudian, ia bertanya kepadanya mengenai minuman yang dibuat di sana. Nabi saw bersabda, "Minuman apa ini?" Abu Musa al-Asy'ari menjawab, "al-Bit'u dan al-Mizru." Ditanyakan kepada Abu Musa, "Apa itu al-bit'u?" Abu Musa menjawab, "al-Bit'u, yaitu minuman keras dari madu. Dan, al-mizru, yakni minuman keras dari sya'ir [sejinis gandum]." Nabi saw bersabda, "Semua yang memabukkan itu haram” (Hr.Bukhari. Kitâb Jami'ul Ulûm wal-Hikam, no.46).

Kedudukan Hadis
Hadis ini juga diriwayatkan Imam Muslim dalam Kitab-nya hadis nomor 1733. Imam Abu Dawud hadis nomor 3648. Imam Nasa`I dalam Kitab-nya Juz VIII, hal.298-300. Dan, Imam Ibnu Hibban hadis nomor 5373 dan 5377. Dalam redaksi Shahih Muslim dinyatakan,

"Saya [Abu Musa] dan Mu'adz bin Jabal diutus Rasulullah saw ke Yaman. Lalu, saya bertanya, "Wahai Rasulullah, ada minuman keras dibuat di negeri kami bernama al-mirzu dari sya'ir [sejenis gandum], dan minuman keras yang bernama al-bit'u dari madu." Kemudian, Nabi sawbersabda, "Semua yang memabukkan itu haram."

Masih dalam riwayat Imam Muslim, diterangkan, "Kemudian, Nabi saw bersabda,

"Semua yang memabukkan dari shalat adalah haram."

Diriwayat yang lain, masih dalam Shahih Muslim, dijelaskan, "Rasulullah saw diberi jawami'ul kalim (kalimat komprehensif) dengan penutupannya. Lalu, Nabi saw bersabda,

"Aku melarang semua muskir [minuman memabukkan] yang memabukkan dari shalat."

Guru kita Imam Ibnu Rajab al-Hanbali r.hu berkomentar mengenai hadis di atas, "Hadis bab ini adalah landasan pengharaman mengonsumsi mekanan-minuman yang memabukkan dan menutup akal."

Kunci Kata
﴿ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ ﴾
“Semua yang memabukkan itu haram.”

Jelaslah bagi segenap umat manusia, khususnya kaum muslim, bahwa semua yang memabukkan adalah haram. Tidak hanya itu, semua yang dapat menutupi akal dari kesadarannya, adalah haram.
Manusia diciptakan oleh Allah di dunia ini memiliki tugas pengabdian. Yaitu: mutlak untuk menyembah Allah jalla jalâluh. Sedangkan proses penyembahan itu dapat melalui: shalat, dzikrullah, ma'rifatullah, dan ta'at kepada-Nya. Karenanya, semua yang menghalangi proses penyembahan itu, adalah "memabukkan".
Manusia diciptakan oleh Allah swt, agar diri mereka dan kehidupan mereka lebur dalam penyembahan dan pengabdian hanya dengan-Nya. Karenanya, seorang manusia wajib hukumnya menyiapkan hatinya untuk dapat: ma'rifatullah, mahabbatullah, dzikrullah, khasyyatullah, bermunajat, berdoa, dan taat kepada-Nya. Sementara, akibat mabuk, hati seorang manusia terhijab dari melakukan amal penyembahan dan amal pengabdian dengan-Nya, Maka, yang menyebabkan hati seseorang lalai atau terhijab dari amal penyembahan dan amal pengabdian; dihukumi haram.

Pemahaman Hadis
1. Tinggalkan minuman keras dan judi.
Sebagai seorang muslim hanya ada kata sami'na wa atha'na. Minuman keras (miras) pasti akan ditinggalkannya. Apabila ada seorang muslim masih memiliki kegemaran menenggak miras. Sangat diragukan kemusliman dan keimanannya. Dinyatakan dalam firman-Nya,

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya [meminum] khamr, berjudi, [berkorban untuk] berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan90 Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian, lantaran [meminum] khamr dan berjudi itu, dapat menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat. Maka, berhentilah kalian [dari mengerjakan pekerjaan itu]91" (Qs.al-Mâ`idah [5]: 90-91).

2. Wajib hukumnya memiliki Kecerdasan Waktu.
Seorang muslim wajib hukumnya memiliki Kecerdasan Waktu. Artinya, hati seorang muslim tidak boleh lalai atau terhijab sesaat pun dari dzikrullah, penyembahan, dan pengabdian dengan-Nya. Seorang manusia yang hatinya lalai atau terhijab dalam mengingat-Nya, rugilah dia. Sebagaimana difirmankan-Nya,
ÎŽóÇyèø9$#ur ÇÊÈ ¨bÎ) z`»|¡SM}$# ’Å"s9 AŽô£äz ÇËÈ žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#öq|¹#uqs?ur Èd,ysø9$$Î/ (#öq|¹#uqs?ur ÎŽö9¢Á9$$Î/ ÇÌÈ
"Demi masa1 Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian2 Kecuali, orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran3" (Qs.al-'Ashr [103]: 1-3).

3. Haram permainan yang melupakan dzikrullah.
Diriwayatkan sahabat Ali bin Abi Thalib kw berjalan melewati orang-orang yang bermain catur. Ia berkata, "Patung apa ini yang kalian tertambat kepadanya?" Sahabat Ali bin Abi Thalib menyerupakan para pemain catur dengan orang-orang yang hatinya tertambat pada patung, seraya menyebutkan hadis,

"Sesungguhnya pecandu minuman keras itu seperti penyembah berhala" (Hr.Ibnu Majah, hadis nomor 3375. Hr.Ahmad, Juz II, hal.372. Hadis ini dishahihkan oleh Imam Ibnu Hibban dalam hadis nomor 5323. Jalur periwayatannya dari sahabat Abu Hurairah r.hu dan sahabat Ibnu Abbas r.hu).

Mengomentari hal ini Imam Ibnu Rajab berkata, "Ini, karena hati pecandu miras menyatu dengan minuman keras, dan nyaris tidak dapat meninggalkannya sebagaimana penyembah berhala tidak bisa meninggalkan penyembahannya kepada berhala."
Permainan catur keberadaannya diperselisihkan. Ada yang berpendapat: makruh, demikian menurut Imam Syafi'i; haram, alasannya diserupakan dengan dadu; dan boleh, menurut Sa'id bin Jubair & Sya'bi. Ulama yang berpendapat boleh memberikan syarat: 1).Shalatnya tidak tertunda gara-gara main catur; 2).Tidak terdapat judi dalam bermainnya; dan 3).Ketika bermain mulutnya tidak mengeluarkan perkataan jorok dan perkataan yang sia-sia.
4. Tinggalkan apa saja yang menutupi akal.
Akal manusia diciptakan sebagai sarana untuk: mengenal-Nya; menyembah-Nya; taat kepada-Nya; mencintai-Nya; dan mengabdi dengan-Nya.
Karenanya, apa saja yang dapat menutupi akal dari hal-hal tersebut di atas, adalah haram hukumnya. Diriwayatkan dari Sya'bi, dari sahabat Ibnu Umar r.hu berkata, "Umar bin Khaththab berdiri di atas mimbar. Lalu, berkata, "Amma ba'du. Pengharaman khamr telah turun dan kelima khamr yang berasal dari: anggur; kurma; madu; biji gandum; dan sya'ir. Khamr adalah apa saja yang menutupi akal" (Hr.Bukhari, hadis nomor 4619 & 5581. Dan, Hr.Muslim, hadis nomor 3032. Derajat hadis ini adalah shahih). Sesuatu yang dapat menghilangkan akal ada dua macamnya:
a. Sesuatu yang di dalamnya terdapat kelezatan dan kegembiraan.
Diriwayatkan dari Sayhr bin Husyab, dari Ummu Salamah r.ha, ia berkata, "Rasulullah saw melarang setiap yang memabukkan dan melemahkan" (Hr.Abu Dawud).

Inilah larangan keras dari Nabi saw. Yang memabukkan dan melemahkan, keduanya dilarang dan diharamkan oleh Nabi saw. Tidak perduli yang dapat memabukkan itu berupa zat cair atau zat padat. Asalkan barang-barang atau benda-benda itu memabukkan dan melemahkan; haram hukumnya untuk dikonsumsi seorang muslim-muslimah.
b. Sesuatu yang menghilangkan akal dan memabukkan tanpa ada kelezatan dan kegembiraan di dalamnya.
Yang termasuk dalam kategori ini adalah daun ganja, atau yang sejenisnya. Seperti: pil koplo.
Diriwayatkan, dari sahabat Urwah bin Zubair r.hu, ketika penyakit menggerogoti kakinya. Orang-orang ingin mengamputasi kakinya. Para tabib berkata kepada Urwah, "Kamu, kami beri obat yang menghilangkan akalmu. Namun kamu tidak merasakan sakit saat diamputasi." Urwah menolak obat tersebut, dan berkata, "Saya kira jika seseorang meminum obat yang menghilangkan akalnya, maka ia tidak akan kenal Rabb-nya" (Kitab Siyaru A'lamin Nubala`, Juz IV.hal.430).

Perubahan Perilaku
· CC 100% untuk meninggalkan khamr dan sejenisnya.
· Selalu berusaha untuk menjaga kesehatan dan keseimbangan: akal rasional; akal jantung (qalb); dan akal perut.
· Segera memiliki Kecerdasan Waktu. Sehingga di keseharian hidup ini tidak ada waktu yang terbuang sia-sia tanpa melakukan pengabdian dan penyembahan dengan-Nya. []

No comments:

Post a Comment