Friday, September 3, 2010

Jual Beli Yang Dilarang

عَن جابرٍ أنّهُ سمِعَ النّبيَّ jعامَ الْفتحِ وهو بمكّةَ يقولُ:
﴿ إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَرَسُوْلَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيْرِ وَاْلأَصْنَامِ، فَقِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُوْمَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهُ يُطْلىَ بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُوْدُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ؟ قَالَ: لاَ، هُوَ حَرَامٌ، ثُمَّ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ عِنْدَ ذَالِكَ: قَاتَلَ اللهُ الْيَهُوْدَ إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمَ فَأَجْمَلُوْهُ ثُمَّ بَاعُوْهُ فَأَكَلوُاْ ثَمَنَهُ ﴾
Dari sahabat Jabir bin Abdullah r.hu yang mendengar Rasulullah saw bersabda di Penaklukan Makkah. Ketika di Kota Makkah, beliau bersabda,

“Sesungguhnya Allah mengharamkan penjualan minuman keras, bangkai, babi, dan patung." Ditanyakan, "Wahai Rasulullah, tahukah engkau lemak bangkai, karena lemak bangkai tersebut digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit, dan digunakan manusia untuk menyalakan lampu?" Nabi saw bersabda, "Tidak tahu, namun itu haram." Ketika itulah, Nabi saw bersabda, "Semoga Allah membunuh orang-orang yahudi. Sesungguhnya Allah mengharamkan lemak kepada mereka, namun mereka mencairkannya kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya” (Hr.Bukhari & Muslim. Kitâb Jami'ul Ulûm wal-Hikam, no.45).

Kedudukan Hadis
Imam Bukhari meriwayatkan hadis ini dalam Kitab-nya, hadis nomor 2236 dan 4633. Imam Muslim dalam Kitab-nya hadis nomor 1581. Imam Ahmad dalam Kitab-nya Juz III, hal.324 dan 326. Imam Abu Dawud dalam Kitab-nya hadis nomor 3486. Imam Tirmidzi dalam Kitab-nya hadis nomor 1297. Dan, Imam Ibnu Majah dalam Kitab-nya hadis nomor 2167.
Hadis ini penting untuk diketahui segenap kaum muslimin, agar Cara Berpikir kita tidak menyerupai kaum yahudi. Yang memiliki kebiasaan menentang aturan Allah azza wa jalla. Di antaranya, mereka telah berani melakukan aktifitas yang nyata-nyata telah di-haram-kan oleh Allah swt.

Kunci Kata
﴿ إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَرَسُوْلَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيْرِ وَاْلأَصْنَامِ ﴾
“Sesungguhnya Allah mengharamkan penjualan minuman keras, bangkai, babi, dan patung.”

Allah azza wa jalla secara tegas telah mengharamkan penjualan: minuman keras, bangkai, babi, dan patung. Sebagai seorang yang telah beriman kepada Allah swt wajib sami'na wa atha'na. Yaitu, meninggalkannya semata karena-Nya.
Prinsipnya sederhana, segenap apa yang dijualnya haram. Maka, memproduksi dan mengonsumninya juga haram hukumnya. Contoh: memproduksi miras, mengonsumsi, dan memperjual-belikannya, kesemuanya adalah haram hukumnya. Seperti diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud r.hu, Rasulullah saw bersabda,

"Dan, sesungguhnya jika Allah mengharamkan memakan sesuatu. Dia mengharamkan hasil penjualannya atas mereka" (Hr.Abu Dawud, dalam Kitab-nya, hadis nomor 3488).

Juga, diriwayatkan Ibnu Abu Syaibah r.hu dengan teks --yang artinya,

"Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu. Dia mengharamkan hasil penjualannya."

Mengomentari hadis di atas, Imam Ibnu Rajab Hanbali r.hu mengatakan, "Apa saja yang diharamkan Allah untuk digunakan, haram pula penjualan dan memakan hasil penjualannya. Seperti ditegaskan di salah satu riwayat di atas, "Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu. Dia mengharamkan hasil penjualannya." Sabda Nabi saw ini kalimat global dan komprehensif yang berlaku pada semua jenis barang yang tujuan penggunaannya adalah haram."

Pemahaman Hadis
1. Sami'na wa atha'na.
Terhadap ketetapan Allah dan rasul-Nya sebagai seorang mukmin harus bersikap sami'na wa atha'na. Pengingkaran terhadap segenap ketetapan Allah dan rasul-Nya adalah kufur. Seperti dalam menerima hadis di atas, tidak ada pilihan dan tidak ada ruang akal rasional manusia untuk mengotak-atiknya. Sehingga yang telah diharamkan-Nya kemudian ada kesempatan berubah lalu menjadi boleh atau di halalkan oleh seorang manusia. Ini sungguh tidak benar. Yang halal sudah jelas. Dan, yang haram juga sudah jelas. Seorang manusia tidak boleh menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Sebagai seorang manusia bukanlah shahibusy syar'i (pembuat undang-undang).
2. Patung itu diharamkan.
Tujuan pembuatan patung adalah untuk penyembahan. Menyembah patung hukumnya adalah syirik. Dalam cakupan pembahasan ini, segenap hal yang pemanfaatannya diharamkan. Misalnya: buku-buku yang berisi ajaran syirik, sihir, bid'ah, khurafat, ramalan nasib, gambar-gambar haram, alat hiburan yang diharamkan, dan biduanita. Seperti diriwayatkan sahabat Abu Umamah r.hu, Rasulullah saw bersabda,

"Sesungguhnya Allah mengutusku sebagai rahmatal lil alamin. Allah menyuruhku melenyapkan seruling-seruling, rebana-rebana, mi'zaf [jenis alat musik yang bersenar banyak, red], dan patung-patung yang disembah pada masa jahiliah. Rabb-ku azza wa jalla bersumpah bahwa tidaklah salah satu dari hamba Ku minum seteguk minuman keras, melainkan sebagai gantinya Aku memberinya air minum dari air panas Jahannam. Ia disiksa atau diampuni. Dan, tidaklah ia memberi minuman anak kecil dengannya melainkan sebagai gantinya Aku memberinya minum dari air panas Jahannam. Ia disiksa atau diampuni. Tidaklah salah seorang hamba Ku meninggalkan minuman keras karena takut kepada Ku, melainkan Aku memberinya minuman di surga. [Alat-alat musik tersbut] tidak halal diperjual-belikan, diajarkan, dibisniskan, dan hasil penjualannya adalah haram" (Hr.Ahmad. Juga, diriwayatkan Imam Muslim dalam Kitab-nya, hadis nomor 1579. Imam Malik dalam Kitab-nya Juz II, hal.846. dan Imam Nasa'I dalam Kitab-nya Juz VII, hal.307-308).

Relevan dengan hadis ini, Imam Tirmidzi juga meriwayatkan dengan teks yang artinya,

"Kalian jangan menjual para biduan. Jangan membeli mereka. Dan, jangan mengajari mereka. Tidak ada kebaikan dalam memperdagangkan mereka, dan hasil penjualan mereka adalah haram."

Mengenai hal itu turun ayat,

"Dan, di antara manusia [ada] orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan [manusia] dari jalan Allah tanpa pengetahuan. Dan, menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan" (Qs.Luqmân [31]: 6).

3. Babi, miras, dan bangkai itu diharamkan.
Ada di sebagian kaum atau orang yang "merasakan" terdapatnya manfaat babi, miras, dan bangkai. Tetapi hal itu tidak dapat menjadi pertimbangan ketiga barang itu menjadi diperbolehkan. Hukumnya, tetap haram.
4. Menjual anjing dan kucing diharamkan.
Dalam Shahihain yang diriwayatkan sahabat Ibnu Mas'ud r.hu melarang hasil penjualan anjing (Hr.Bukhari, hadis nomor 2237 dan Hr.Muslim, hasi nomor 1567).
Diriwayatkan dari Ma'qil al-Jazri –menurut Imam Ahmad, riwayat ini dari Ibnu Luhaiah bukan dari Ma'qil, dari Abu Zubair, ia berkata, "Saya pernah bertanya kepada Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing. Jabir berkata, "Nabi saw melarangnya" (Hr.Muslim, hadis nomor 1569).
5. Hasil bisnis pelacuran dan membekam diharamkan.
Diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij, ia mendengar dari Rasulullah saw, beliau bersabda,
"Pendapatan terjelek ialah hasil pelacuran, hasil penjualan anjing, dan pendapatn para ahli bekam" (Hr.Muslim, hadis nomor 1568).
6. Mayit haram diperjual-belikan.
Diriwayatkan, "Orang-orang musyrikin ingin membeli jasad seorang musyrikin. Namun Nabi saw menolak menjualnya kepada mereka" (Hr.Tirmidzi, hadis nomor 1715. Dalam sanadnya terdapat Ibnu Abu Laila yang hafalannya buruk).
Waki' juga meriwayatkan dalam bukunya dari jalur lain, dari sahabat Ikrimah secara mursal. Setelah itu Waki' berkata, "Mayit tidak boleh dijual".
Mengenai hal ini Harb berkomentar, "Saya pernah berkata kepada Ishaq, "Bagaimana menurut pendapatmu penjualan mayit kaum musyrikin kepada kaum musyrikin?" Ishaq berkata, "Tidak boleh." Abu Amr Syaibani meriwayatkan bahwa Mustaurid al-Ajli yang masuk kristen didatangkan kepada Ali bin Abi Thalib. Kemudian, ia memintanya bertaubat, namun Mustaurid menolak bertaubat. Lalu, Ali bin Abu Thalib mengeksekusinya. Setelah itu, orang-orang kristen meminta jenazah Mustaurid seharga 30 ribu, namun Ali bin Abi Thalin menolaknya, kemudian membakar jenazah Mustaurid al-Ajli" (Diriwayatkan Abdurrazaq hadis nomor 18710. Dan, Hr.Baihaqi dalam Kitab-nya Juz VI, hal.254. Sanad hadis ini dishahihkan Ibnu Turkimani dalam Kitab-nya, al-Jauharun Naqi. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Abu Syaibah.
Mengomentari pembakaran janazah tersebut Imam Ibnu Rajab mengatakan, "Di Shahih Bukhari hadis nomor 6922 disebutkan hadis dari jalur Ikrimah yang berkata, bahwa orang-orang zindiq (kafir) didatangkan kepada Ali bin Abi Thalib kw. Kemudian, ia membakar mereka. Hal ini didengar Ibnu Abbas yang kemudian berkomentar, "Kalau saya, maka saya tidak membakar mereka karena larangan Rasulullah saw, "Kalian jangan menyiksa dengan siksaan Allah." Dan, saya pasti membunuh mereka karena sabda Rasulullah saw, "Barangsiapa merubah agamanya, bunuhlah dia!"

Perubahan Perilaku
· CC 100% dengan segenap hal yang telah diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya.
· Akal rasional seorang muslim harus tunduk dengan wahyu-Nya.
· Ukuran kebenaran perbuatan seorang muslim adalah dengan mengikuti sunnah Rasulullah saw. Dan, ukuran kebagusan amal seorang muslim adalah dengan keikhlasannya. []

No comments:

Post a Comment